Wajib Halal
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan para pelaku usaha yang memproduksi atau mendistribusikan produk dari bahan non-halal tidak wajib mengajukan sertifikat halal. Hal tersebut menurutnya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 pasal 2 Ayat 2. "Saya sampaikan bahwa produk yang didistribusikan, dijualbelikan, diedarkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Namun dikecualikan bagi produk-produk yang tidak halal," kata Haikal kepada CNN Indonesia di Gedung Transmedia, Rabu (13/11) malam. Baca artikel CNN Indonesia "Haikal: Sertifikat Halal Wajib, Produk Non-Halal Cantumkan Kandungan" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20241114073527-20-1166407/haikal-sertifikat-halal-wajib-produk-non-halal-cantumkan-kandungan. Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/
Read more